Cara Unreg Kartu XL Axiata dengan Mudah dan Praktis

VIVA â Jalan unreg kartu XL Axiata sangat mudah dilakukan lho. Yuk simak penjelasan berikut!
Tahun 2018 lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Di dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM untuk semua provider termasuk XL Axiata. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM untuk meregistrasikan kartunya, baik pemakai baru maupun pengguna lama.
Apabila jalan registrasi tidak dilaksanakan, surat SIM akan diblokir. Buat mendaftarkan kartu SIM, pemakai harus menyiapkan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) dan Bagian Kartu Keluarga (NKK).
Selain itu, setiap satu bukti diri hanya bisa mempunyai 3 kartu SIM pada setiap provider. Karena mempunyai jumlah yang terbatas, Kamu dapat membatalkan registrasi atau meng- unreg kartu SIM periode terlebih dahulu, lalu mencantumkan kartu baru.
Akan tetapi, saat menonaktifkan ( unreg ) kartu lama, pengguna hanya perlu menyiapkan nomor telepon. Jadi, tidak menetapkan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Kartu Tanggungan, mudah sekali bukan?
Semua perusahaan penyedia jasa telekomunikasi telah merancang berbagai cara yang bisa diaplikasikan untuk meng- unreg kartu SIM yang tidak terpakai, termasuk XL Axiata.
Jika Anda ingin menggantinya dengan cetakan baru, langkah ini betul penting dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap satu NIK hanya mampu memiliki tiga kartu SIM.